Setelah sebelumnya ada rencana pemerintah yang menghebohkan, Dalam hal ini BPJS ketenaga kerjaan untuk merivisi peraturan tentang pengambilan uang jht,
Di mana rencananya bpjs tk akan merubah peraturan tentang pengambilan uang jht
Dari yang sebelumnya untuk yang sudah berhenti bekerja dengan masa kepersertaan bpjs tk selama 5 tahun bisa di cairkan 100 %
Berubah drastis 2 x lipat menjadi 10 tahun, dan itupun saldo yang bisa di cairkan tidak 100 % melainkan hanya 10 % saja atau boleh mencairkan sebesar 30% bila untuk kredit rumah
Tentu ini sangat mengejutkan berbagai kalangan, terutama para karyawan, yang sudh berhenti bekerja dan membutuhkan modal untuk usaha ataupun mencari pekerjaan baru
Karena tidak bisa mencairkan dana jht 100%
Dimana untuk yang sudah berhenti bekerja bisa di cairkan 100% dengan masa tunggu satu bulan
Hal ini di sampaikan langsung oleh Bpk. Mentri Ketenagakerjaan Indonesia, Bpk.Hanif Zakiri beliau mengumumkan " Para pekerja yang sudah berhenti bekerja ataupun terkena PHK bisa mencairkan uang jaminan hari tuanya sebulan setelah berhenti bekerja
Tentu ini sangat melegakan kita semua
Karena kalo sampai peraturan yang baru di berlakukan tentu akan sangat memberatkan para pekerja yang harus menunggu masa kepesertaan sampai 10 tahun atau ketika sudah berumur 56 tahun
Keburu tua donk.. haha
Dimana prosedur pengambilan uang jht yang hanya di batasi 10% hingga umur 56 tahun ataupun 30% untuk kredit perumahan, hanya di berlakukan untuk karyawan yang masih aktif bekerja
Sedangkan yang berhenti atau di Phk bisa mencairkannya 100% dengan masa tunggu hanya 1 bulan saja
Untuk peserta yang jamsostek atau bpjs tk yang sudah meniggal dunia, maka dana jht berhak di cairkan oleh ahli warisnya dengan persyaratan Sebagai berikut :
1. Kartu Bpjs tk milik almarhum
2. Ktp atau Sim mili almarhum
3. Ktp atau Sim Ahli waris
4. Paklaring
5. Kartu keluarga
6. Surat keterangan ahli waris dari rt dan desa
7. Surat keterangan kematian dari rt dan desa
8. Buku tabungan ahli waris
catatan :
Untuk surat keterangn kematian dan surat keterangan ahli waris wajib di legalisir oleh lurah atau kepala desa setempat
Untuk tata cara pencairan, sama dengan cara yang saya jelaskan di atas
Kalo Kartu Bpjs hilang gimana?
Tenanga aja
Kalo kartu bpjs tk kita hilang, tinggal minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat dengan mencamtumkan No Kpj di surat tersebut
Apakah harus mengunggu masa kerja 5 Tahun untuk mencairkan dana Jht?
Tidak
Sekarang biarpun belum mencapai masa kerja 5 tahun bisa di cairkan, asalkan sudah berhenti bekrja dan sedang tidak bekerja di manapun
Apakah Pencairan dana Jht harus di kanotor cabang pada saat pendaftaran ?
Tidak
Kita bisa mencairkan dana jaminan hari tua di selurah kantor cabang bpjs tk seluruh indonesia selama persyaratannya lengkap
Apakah harus membawa berkas Asli pada saat pengajuan klaim ?
Iya
Kalau kita hanya membawa berkas photo copy saja, maka tidak akan di layani
Paklaraing itu apa sih ?
Paklaring bisa berupa surat pengalaman kerja ataupun surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
Apakah Harus Menggunakan Ktp Elektrik ?
Dari beberapa informasi yang saya dapatkan, tergantung dari kantor cabang di daerahnya, ada yang mengharuskan pakai ktp elektrik ada juga yang enggak
Demikian info terbaru tentang pencairan jht, semoga tidak ada perubahan lagi dari pemerintah tentang prosedur pencairan jaminan hari tua ini
Di mana rencananya bpjs tk akan merubah peraturan tentang pengambilan uang jht
Dari yang sebelumnya untuk yang sudah berhenti bekerja dengan masa kepersertaan bpjs tk selama 5 tahun bisa di cairkan 100 %
Berubah drastis 2 x lipat menjadi 10 tahun, dan itupun saldo yang bisa di cairkan tidak 100 % melainkan hanya 10 % saja atau boleh mencairkan sebesar 30% bila untuk kredit rumah
Tentu ini sangat mengejutkan berbagai kalangan, terutama para karyawan, yang sudh berhenti bekerja dan membutuhkan modal untuk usaha ataupun mencari pekerjaan baru
Karena tidak bisa mencairkan dana jht 100%
Namun ada kabar Gembiri untuk kita semua, Per 1 september 2015 kemaren pemerintah resmi mengeluarkan ataupun mengesahkan peraturan yang lama tentang uang jht
Dimana untuk yang sudah berhenti bekerja bisa di cairkan 100% dengan masa tunggu satu bulan
Hal ini di sampaikan langsung oleh Bpk. Mentri Ketenagakerjaan Indonesia, Bpk.Hanif Zakiri beliau mengumumkan " Para pekerja yang sudah berhenti bekerja ataupun terkena PHK bisa mencairkan uang jaminan hari tuanya sebulan setelah berhenti bekerja
Tentu ini sangat melegakan kita semua
Karena kalo sampai peraturan yang baru di berlakukan tentu akan sangat memberatkan para pekerja yang harus menunggu masa kepesertaan sampai 10 tahun atau ketika sudah berumur 56 tahun
Keburu tua donk.. haha
Dimana prosedur pengambilan uang jht yang hanya di batasi 10% hingga umur 56 tahun ataupun 30% untuk kredit perumahan, hanya di berlakukan untuk karyawan yang masih aktif bekerja
Sedangkan yang berhenti atau di Phk bisa mencairkannya 100% dengan masa tunggu hanya 1 bulan saja
Lalu apa saja persyaratan untuk mencairkan uang jht ?
Berikut dokumen yang harus di sediakan jika hendak mencairkan dana jaminan hari tua kita
1. Foto Copy KTP / SIM
2. Foto Copy Kartu Jamsostek atau Bpjs tk
3. Foto Copy Kartu Keluarga
4. Foto Copy Buku tabungan
5. Paklaring
6. Buku Tabungan
Masing- masing di foto copy sebanyak satu lembar,namun ketika menyerahkan wajib menyertakan dokumen yang asli dan persyaratan haru lengkap, karena jika kurang satu persyaratan saja maka dana jht kita tidak bisa di cairkan
Baca juga : cara cek saldo jht
# Tata Cara Pencairan :
1. Datang ke kantor bpjs di kota anda
2. Isi Formulir Pengjuan Klaim Jht
3. Menandatangani surat pernyataan, sedang tidak bekerja + Materai 6000
4. Ceklis kelengkapan berkas yang kita bawa
5. Panggilan Wawancara
6. Fhoto
7. Transper Jht kerekening tabungan kita
Jika ada yang kurang di mengerti bisa langsung menanyakannya kepada petugas ataupun karyawan yang bekerja di bpjs tersebut,
# Syarat Pencairan Jht Buar Peserta Yang meninggal Dunia
1. Kartu Bpjs tk milik almarhum
2. Ktp atau Sim mili almarhum
3. Ktp atau Sim Ahli waris
4. Paklaring
5. Kartu keluarga
6. Surat keterangan ahli waris dari rt dan desa
7. Surat keterangan kematian dari rt dan desa
8. Buku tabungan ahli waris
catatan :
Untuk surat keterangn kematian dan surat keterangan ahli waris wajib di legalisir oleh lurah atau kepala desa setempat
Untuk tata cara pencairan, sama dengan cara yang saya jelaskan di atas
#Tanya Jawab bpjs tk
Kalo Kartu Bpjs hilang gimana?
Tenanga aja
Kalo kartu bpjs tk kita hilang, tinggal minta surat keterangan kehilangan di kantor polisi terdekat dengan mencamtumkan No Kpj di surat tersebut
Apakah harus mengunggu masa kerja 5 Tahun untuk mencairkan dana Jht?
Tidak
Sekarang biarpun belum mencapai masa kerja 5 tahun bisa di cairkan, asalkan sudah berhenti bekrja dan sedang tidak bekerja di manapun
Apakah Pencairan dana Jht harus di kanotor cabang pada saat pendaftaran ?
Tidak
Kita bisa mencairkan dana jaminan hari tua di selurah kantor cabang bpjs tk seluruh indonesia selama persyaratannya lengkap
Apakah harus membawa berkas Asli pada saat pengajuan klaim ?
Iya
Kalau kita hanya membawa berkas photo copy saja, maka tidak akan di layani
Paklaraing itu apa sih ?
Paklaring bisa berupa surat pengalaman kerja ataupun surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan
Apakah Harus Menggunakan Ktp Elektrik ?
Dari beberapa informasi yang saya dapatkan, tergantung dari kantor cabang di daerahnya, ada yang mengharuskan pakai ktp elektrik ada juga yang enggak
Demikian info terbaru tentang pencairan jht, semoga tidak ada perubahan lagi dari pemerintah tentang prosedur pencairan jaminan hari tua ini
Untuk Yang Sudah Berhenti Bekerja Uang JHT Bisa di Cairkan 100 % Mulai 1 September 2015 Kemaren
4/
5
Oleh
Unknown